当前位置:首页 > 百科 > 正文

Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

2025-05-18 21:16:00 百科

JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.

SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.

Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.

Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.

Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 

Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Jenjang TK  

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

Jenjang SD

  • Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
  • Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
  • Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
  • Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain. 

Jenjang SMP 

  • Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. 

BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama

Jenjang SMA/SMK

  • Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. 
  • Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10

Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
  • KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK. 

Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.

  • 1
  • 2
  • »

最近关注

友情链接