Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB, telah ditangkap oleh kepolisian. RM dan RB diringkus di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan saat ini status RM serta RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat ini, terhadap kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Nasabah Sabar Ya, KPK Tetap Pantau Kasus Jiwasraya Kok!
Argo menceritakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.
Tim Inafis dan juga Laboratorium Forensik Mabes Polri telah dikerahkan untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya, setelah lebih dari dua tahun, kasus tersebut akhirnya dapat diungkap.
"Kita melalui penyelidikan panjang dan kemudian juga penyidikan-penyidikan dan penyidik juga melakukan olah TKP pra rekon tujuh kali. Kemudian juga memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Polri Minta Bantuan Orang ini Menangkap Pelaku Penyiram Novel
Untuk informasi lebih lanjut, terkait apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, Argo belum dapat mengatakannya. Argo meminta publik untuk bersabar karena saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.
相关推荐
- Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes