Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
SuaraJakarta.id - Orang tak dikenal (OTK) berjenis quickq手机端下载地址kelamin laki-laki dilaporkan menyerang dan merusak kantor pos polisi (Pospol) Kebon Sereh di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2024). Bahkan anggota polisi di lokasi nyaris ditikam.
Pelaku yang seorang diri itu menghancurkan kaca kantor dan mengacak-acak seluruh ruangan Pospol. Beberapa kaca di pospol tersebut hancur dan ruangan serta mejanya berantakan.
"Awalnya (seperti) orang mau laporan, namun tiba-tiba merusak kaca Pospol," kata Kepala Pospol Kebon Sereh Iptu Sugiyanto sebagaimana dilansir Antara.
Bahkan, pelaku sempat menyerang dirinya yang tengah bertugas di dalam pospol tersebut ketika ditanya tentang keperluannya datang ke Pospol.
"Pelaku sempat mau menikam saya, tapi saya tidak luka-luka," ujarnya.
Usai menyerang, pelaku juga menghancurkan kaca hingga tangan pelaku terluka.
"Dia luka karena pukul kaca, meja kaca," ucapnya.
Setelah melakukan aksi penyerangan terhadap polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi.
"Orangnya sudah ditangkap," katanya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Matraman untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Polisi Identifikasi Pelaku Penyalahgunaan Data Diri Pelamar Kerja Untuk Pinjol
Belum diketahui motif dari aksi penyerangan kantor polisi yang berada di kawasan Matraman tersebut.
Petugas kepolisian dari Polsek Matraman yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
相关推荐
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Ngeri! Detik
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak