Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RITargetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan9 Makanan Ini Paling Enak Disantap saat Terserang Flu di Musim HujanAngka Turis Asing ke Jakarta Melonjak 268 persen, dari China Terbanyak5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu GinjalTHR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat HPembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 TJadi Magnet Turis, Bangkai Kapal Ikonik di Yunani Terancam HanyutSoal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud TibaBikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI
下一篇:Rombak Jajaran Direksi BUMN, Erick Thohir: Semua Kepemimpinan Ada Waktunya
- ·Yang Harus Diketahui Tentang Pneumonia Misterius China
- ·Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
- ·Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO
- ·BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital
- ·Heboh Program Beasiswa IISMA Terancam Bubar, Benarkah?
- ·Petugas Cerita Barang
- ·Pandawara Grup Curhat ke Prabowo Soal Perizinan Angkut Sampah
- ·List Universitas LPDP 2024 di Dalam Negeri untuk S2 dan S3
- ·Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen
- ·Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata Mensos
- ·FOTO: Giorgio Armani dan Potongan Jas Tak Biasa di Musim Gugur 2024
- ·Trump Marah
- ·Menkes Beri Penghargaan ke Almarhumah Dokter Aulia PPDS Anestesi Undip Korban Bullying
- ·Pengamat Minta KPK Setop Goreng Isu Formula E: Berbulan
- ·Kerja sama Strategis ZTE
- ·Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
- ·Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Dalam Akselerasikan Budaya Belajar dan Inovasi Karyawan
- ·PEDAS! Hotman Paris Sentil Ahok di Kasus Korupsi Pertamina: Seolah Kau Manusia Suci!
- ·Beri Akses Listrik hingga Pelosok, Program Lisdes Butuh Investasi Rp50 Triliun
- ·Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
- ·Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun
- ·Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- ·FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka
- ·Bupati Purbalingga Siap Tampung Novi, Vokalis Sukatani yang Dipecat dari Sekolah
- ·KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- ·Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax
- ·Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- ·DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
- ·Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- ·BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
- ·Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- ·Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- ·Bikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI
- ·Positive Technologies Rangkul Universitas
- ·KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada
- ·Geely Double Cabin, Struktur Bodi 70 Persen Baja, 4WD, Harganya Segini