Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah harus berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke lokasi penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Namun, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan harus 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
![]() |
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dahulu hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi'i berpendapat, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit wajib membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.
Namun, ada juga juga ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang harus dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang sedang menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)-
Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMDThailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama JenisBandara Internasional Dubai Menang World Travel Awards 2024Pos Indonesia Kirim 105 Ton OlehJokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya BerakhirThailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AIIHSG Selasa Ditutup Melemah 0,29% ke Level 7.044, Saham BAJA Paling AnjlokTrump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip SemikonduktorPulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi
下一篇:BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- ·DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- ·8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim Hujan
- ·Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- ·Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri
- ·7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- ·Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- ·Sektor ESDM Butuh 6,2 Juta Tenaga Kerja, Bahlil: Ambil Jurusan Ini!
- ·Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- ·纽约大学游戏设计专业排名好不好
- ·Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- ·5 Jenis Teh untuk Penderita Diabetes
- ·Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
- ·Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- ·Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- ·Viral Perjalanan Bekasi
- ·Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- ·Harus Berapa Kali Ganti Pembalut dalam Sehari? Ini Kata Dokter
- ·KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- ·Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- ·Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
- ·Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta
- ·Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
- ·Bismillah Tembus PTN! 17.969 Camaba Ikut SNBT
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·FOTO: Menyusuri Blok M Hub, Wajah Baru Terminal Blok M
- ·KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- ·DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- ·Menko AHY Tegaskan Pentingnya Semangat Pembangunan Infrastruktur ke Depan
- ·Dinamika Pasar Minyak dan Trend Mendatang Bersama Octa Broker
- ·KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- ·Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- ·Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- ·Dinamika Pasar Minyak dan Trend Mendatang Bersama Octa Broker
- ·Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil
- ·Salah Deteksi Pemindai Bandara Korsel Bikin Turis Dikira Bawa Narkoba