Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.
Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola
Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.
Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.
(责任编辑:探索)
Sejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat
Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
- Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran
- Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg
-
Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Jalan kakikerap direkomendasikan sebagai salah satu olahragayang bisa dilak ...[详细]
-
Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah mengalami pertum ...[详细]
-
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo ...[详细]
-
Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi
SuaraJakarta.id - Sebanyak 278 personel gabungan diterjunkan guna mengamankan demo buruh di depan DP ...[详细]
-
KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan teguran kepada calon Wakil Presiden (c ...[详细]
-
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan
SuaraJakarta.id - Polisi telusuri kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pengunjung mal di kawasan ...[详细]
-
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya ...[详细]
-
Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
Warta Ekonomi, Jakarta - China mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan dana tambahan sebesar US$5 ...[详细]
-
5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Payudara Kian Kencang
Daftar Isi Kebiasaan yang membuat payudara membesar ...[详细]
-
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
SuaraJakarta.id - Crazy rich Indra Kenz alias Indra Kesuma segera menjalani sidang di Pengadilan Neg ...[详细]
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
- Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
- 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan