Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
-
FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 TahunJangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor KandunganSoto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNNDear Warga Jabodetabek, Tunggu Yah! Pak Jokowi Mau BagiFOTO: WarnaDinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun ThamrinDinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun ThamrinOJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun IniDiet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body ShamingINFOGRAFIS: Serba
下一篇:Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- ·Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!
- ·FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan
- ·Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- ·Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar
- ·Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE
- ·AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- ·Bayar Utang Puasa, Bisa Dengan Dua Cara Ini
- ·Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- ·Pahami Prosedur Sedot Lemak Ini agar Tak Jadi Bahaya
- ·Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- ·6 Pemanis Alami Pengganti Gula, Bikin Makanan Tetap Sehat dan Enak
- ·IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- ·Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- ·Gelombang Protes Mengalir Gara
- ·KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
- ·75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
- ·Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
- ·5 Jenis Teh untuk Penderita Diabetes
- ·VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- ·Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- ·Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·Viral Perjalanan Bekasi
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam
- ·FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan
- ·Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- ·Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- ·Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- ·Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
- ·VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- ·Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat