时间:2025-05-22 21:30:08 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki I quickq优惠
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah Rp3,58 triliun dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (21/5/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana pinjaman.
Dua pejabat perbankan turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020. Ketiganya diduga berperan dalam meloloskan pemberian kredit kepada SriTex, meskipun perusahaan tekstil itu dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Sritex saat pengajuan kredit hanya memperoleh peringkat B2B dalam skor kelayakan kredit. Namun, perbankan tetap mencairkan pinjaman dengan total nilai mencapai Rp3,58 triliun.
Alih-alih digunakan sebagai modal kerja, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk membayar utang lama kepada pihak ketiga serta pembelian aset non-produktif seperti tanah di wilayah Yogyakarta.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk menggerakkan bisnis justru dipakai untuk kepentingan lain, termasuk membayar utang lama dan membeli aset pribadi. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan merugikan negara,” ujar Qohar.
Baca Juga: Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung
Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp692,99 miliar. Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan hari ini.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka di Jakarta Utara, Solo, dan Bali. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita 15 barang bukti berupa dokumen keuangan dan barang bukti elektronik.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan perbankan yang turut terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai persekongkolan dalam tindak pidana.
学室内设计去哪个国家留学好?2025-05-22 21:00
Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan2025-05-22 20:16
7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi2025-05-22 19:53
Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg2025-05-22 19:48
Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo2025-05-22 19:28
Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga2025-05-22 19:23
Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat2025-05-22 19:21
Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota2025-05-22 19:01
Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran2025-05-22 18:56
Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini2025-05-22 18:51
Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI2025-05-22 20:59
Anies Baswedan Berkaca2025-05-22 20:35
7 Kegiatan Sehari2025-05-22 20:23
Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid2025-05-22 20:14
Momen Tak Terlupakan! KWI Kenang Kunjungan Terakhir Paus Fransiskus ke Indonesia Setahun Lalu2025-05-22 20:08
Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup2025-05-22 20:01
Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri2025-05-22 19:40
Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 20242025-05-22 19:11
Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 20252025-05-22 18:47
Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia2025-05-22 18:46