Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
- Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh
- FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda
- 5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!
- 解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名
- Investasi Terbesar, Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik di Cikarang
- Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
- NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas
- 5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- Cara Menyimpan Susu Sesuai Jenis, Mana yang Harus Disimpan di Kulkas?
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Usai Viral Pelecehan terhadap Anak di Mal, Manajemen Bintaro Xchange Pertebal Keamanan
- Investasi Terbesar, Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik di Cikarang
- 2025QS世界大学设计专业排名TOP5
- Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI