OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
-
FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon VietnamMengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata JokowiVIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur BocahFOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di JakartaPolri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak KooperatifBanyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
下一篇:FOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi Dubai
- ·Makna Baju Adat Ganjar
- ·12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Mario Teguh dan Istri Bakal Dipanggil Polisi, Usai Periksa 4 Saksi
- ·Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
- ·FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan
- ·6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong
- ·Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- ·Syukuran HUT ke
- ·FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
- ·Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- ·Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- ·Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- ·NYALANG: Membuka Gerbang Waktu
- ·Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- ·Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- ·3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
- ·Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- ·Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil
- ·Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
- ·FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- ·Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
- ·Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- ·5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui
- ·Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung
- ·Bacaan Doa Pembuka dan Penutup Acara Isra Mi'raj
- ·Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- ·OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- ·Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang Salah
- ·Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- ·Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian