Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Resep Tempe Bacem dengan Air Kelapa, Rasanya Jadi Manis Gurih
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
-
Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim kementeriannya la ...[详细]
-
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kita ...[详细]
-
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bah ...[详细]
-
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah terus melanjutkan upaya-upaya pencapaian keuangan inklusif bagi selur ...[详细]
-
Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari BrailleSedunia dirayakan setiap tanggal 4 Januari. Perayaannya dikhusu ...[详细]
-
Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyinggung pemain sepak bola ...[详细]
-
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
Jakarta, CNN Indonesia-- Octa, broker global sejak 2011, baru-baru ini menerima penghargaan FXDailyI ...[详细]
-
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mendorong penguatan e ...[详细]
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembangunan rumah rakyat akan dipercepat, ...[详细]
-
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar mengungkapkan Bhumi ...[详细]
Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan