综合

Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

字号+ 作者:quickq官方版 来源:热点 2025-06-03 12:28:37 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemu quickq网站是多少

Warta Ekonomi,quickq网站是多少 Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Fungsional TNI diberlakukan untuk mengatasi masalah 'penumpukan personel'.

Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Bakal Kembali ke Orba

Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.

Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.

Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?

Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.

Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.

Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru saat penerapan Dwifungsi ABRI.

"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Sering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu Basah

    Sering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu Basah

    2025-06-03 12:03

  • Skandal Kematian Santri, Menag Yaqut Akan Beri Sanksi ke Ponpes Gontor

    Skandal Kematian Santri, Menag Yaqut Akan Beri Sanksi ke Ponpes Gontor

    2025-06-03 10:59

  • Polri Ungkap Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, 'Dia Dilindungi Gengster di Thailand'

    Polri Ungkap Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, 'Dia Dilindungi Gengster di Thailand'

    2025-06-03 10:12

  • Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional

    Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional

    2025-06-03 09:53

网友点评