Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
(责任编辑:时尚)
Simak Baik
Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray
Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak
Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa
Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- FOTO: Terapi Kuda Poni bagi Pasien Rumah Sakit di Moskow
- Lebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama Indonesia
- Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Kunjungan Wisman ke RI pada 2024 Pecah Rekor, Tertinggi dalam 5 Tahun
- Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made
- Lebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama Indonesia
- 2025年摄影专业国外大学排名
- Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
-
Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
Daftar Isi Ikan yang bikin panjang umur ...[详细]
-
Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sempat dihentikan sementara, saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) akhirn ...[详细]
-
Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
Daftar Isi Saran untuk orang tua ...[详细]
-
Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PT Perke ...[详细]
-
Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
JAKARTA, DISWAY.ID- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menyatakan bahwa RUU Pe ...[详细]
-
BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
JAKARTA, DISWAY.ID---BMKG merilis potensi adanya cuaca ekstrem yang berada di Wilayah Indonesia untu ...[详细]
-
Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan ke beberapa gereja di Jakarta saat pe ...[详细]
-
Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama
JAKARTA, DISWAY. ID -Presiden Partai Buruh menyebutkan akan membentuk tim pendalaman fakta terhadap ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemant ...[详细]
-
JAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar Ekspor
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) melalui entitas bisnis hilirnya, JAP ...[详细]
VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium
- 2025年摄影专业国外大学排名
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
- Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak